Dispensasi Pembayaran UKT Semester 111

Berdasarkan SK Rektor No. 272/UN39/TM.01.04/2019 mahasiswa lama yang belum melakukan pembayaran dapat mengajukan dispensasi pembayaran UKT hingga 3 bulan sejak masa pembayaran UKT berakhir. Pengajuan dispensasi dilakukan secara kolektif oleh Pimpinan Fakultas kepada Rektor dengan tembusan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.

Alur Pengajuan Dispensasi UKT:
1. Membuat surat permohonan dispensasi yang ditujukan ke Dekan FIP dan ditandatangani oleh pemohon dan Koor. Program Studi
2. Form surat permohonan dapat diambil/diminta ke admin prodi/fakultas
3. Surat permohonan tersebut lalu diserahkan secara kolektif ke TU FIP


Pengajuan paling lambat diterima tanggal 6 September 2019

Untuk info selengkapnya bisa hubungi advokasi masing-masing prodi:

Pendidikan Guru Sekolah Dasar
+6281381741823 (Wahyu)
Pendidikan Khusus
+6287763420275 (Abdul Rosyid)
Pendidikan Masyarakat
+6289630972042 (Maulana)
Bimbingan Konseling
+6282113021591 (Dita)
Manajemen Pendidikan
+6281230280776 (Jaja)
Pendidikan Anak Usia Dini
+6285692001500 (Sashi)
Teknologi Pendidikan
+6288211132465 (Azhar)

Berikut surat terlampir:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.