Rilis Aksi Tolak Omnibus Law

Jakarta (16/07) BEM Univesitas Negeri Jakarta yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi Tolak Omnibus Law. Hal ini dilatarbelakangi oleh dilanjutkannya pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, walaupun sudah diketahui bahwa secara formiil RUU ini cacat, karena dalam pembentukannya terkesan ditutup-tutupi dan melanggar asas keterbukaan. Selanjutnya, dengan dilaksanakannya sidang paripurna pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Kamis, 16 Juli 2020. Hal ini menimbulkan banyak gejolak di tengah banyak elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa, buruh, aktivis lingkungan, dan berbagai lapisan masyarakat lainnya. Dalam aksinya yang bertajuk Tolak Omnibus Law ini BEM Seluruh Indonesia memberikan 6 tuntutan kepada DPR, antara lain:

  1. Menolak dengan tegas pengesahan RUU Cipta Kerja, karena bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2019 Bab 2 pasal 5 dan Ban 11 pasal 96 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menciderai semangat reformasi.
  3. Menolak penyederhanaan regulasi terkait perizinan amdal dan aturan pertambangan yang mengancam kelestarian SDA jangka panjang serta mendesak untuk melaksanakan reforma agararia sejati
  4. Menjamin kehadiran negara dalam terciptanya ruang kerja yang aman, bebas diskriminatif dan dapat memenuhi hak maupun perlindungan terhadap buruh.
  5. Menolak sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya tenagakerja outsourcing, serta dikebirinya hak-hak buruh seperti cuti, jam kerja tidak jelas, dan PHK sepihak.
  6. Menolak sektor pendidikan dimasukkan ke dalam omnibuslaw cipta kerja dan mendesak pemerintah menghentikan praktik liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan serta wujudkan demokratisasi kampus.

Peserta aksi Tolak Omnibus Law dari Universitas Negeri Jakarta sampai pada pukul 12.15 di depan Gedung TVRI langsung dilanjutkan dengan istirahat dan sholat Dzuhur. Pukul 13.00 Aksi dibuka oleh Maliki dari IPB Selaku MC dan Fajar dari UNILA. Dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Totalitas Perjuangan. Massa aksi BEM SI sampai di depan DPR pada pukul 13.50, namun massa aksi tidak dapat mencapai gerbang Gedung DPR dikarenakan banyaknya elemen masyarakat yang turun aksi pada hari itu. Agenda selanjutnya dibuka oleh rangkaian orasi dan pembacaan puisi oleh massa aksi dari masing-masing kampus yang hadir.

Massa aksi yang hadir pada Kamis 16 Juli 2020 dihadiri lebih dari 20 Universitas yang tidak hanya terdiri dari kampus yang ada di Jabodetabek saja, tetapi juga dihadiri oleh kampus yang berasal dari luar daerah Jabodetabek bahkan luar pulau Jawa yaitu dari Sumatera Bagian Selatan. Masing-masing mahasiswa yang hadir mewakili kampusnya menyampaikan keresahan-keresahan yang berkaitan dengan Omnibus Law dan segala masalah yang didapati di daerahnya masing-masing. Aksi massa ditutup dengan hasil audiensi dari perwakilan buruh dengan hasil sebagai berikut:

  1. Tidak ada pengesahan di Paripurna 16 Juli 2020
  2. Pembahasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law oleh DPR baru 1/8 bagian dari keseluruhan RUU Cipta Kerja, dan baru membahas soal UMKM
  3. Keputusan untuk apakah DPR akan melanjutkan pembahasan atau tidaknya akan dibahas di rapat pimpinan setelah reses yang akan berakhir pada 14 Agustus. Aspirasi massa aksi perwakilan buruh dan kertas posisi akan disampaikan sebelum sidang pembahasan dilanjutkan
  4. Pimpinan DPR berjanji tidak akan ada persidangan untuk membahas RUU Cipta Kerja Omnibus Law selama masa reses

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.