friend, student, graduate-2727307.jpg

Pelaksanaan Program Fast Track

friend, student, graduate-2727307.jpg

 

 

Program jalur Cepat (Fast Track adalah program percepatan pendidikan bagi mahasiswa untuk menempuh dua jenjang pendidikan sekaligus, yakni jenjang sarjana dan magister atau jenjang megister dan doktor. 

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Program Fast Track Program Sarjana-Magister di Universitas Negeri Jakarta pada Semester Gasal Tahun akademik 2023/2024 

Adapun Syarat dan Ketentuan menegnai program Fast Track Sarjana-Magister di Universitas Negeri jakarta sebagai berikut:

a. Mahasiswa aktif UNJ semester 6 yangtidak pernah cuti atau mangkir dengan IPK yang diperolehpada akhir semester 6 minimal 3.50 dengan jumlah SKS minimal 120

b. memiliki Skor minimal TOEFL 500 atau IELTS 5,5 dari penyelenggara tes bahasa inggris yang resmi

c. Membuat surat pernyataan komitmen untuk menyelesaikan program tepat waktu yang diketahui oleh dosen Pembimbing Akademik dan Koordinator Program Studi jenjang S1

d. Memiliki topik penelitian yang dapat dikembangkan pada jenjang kedua dan mengikuti peta jalan penelitian calon pembimbing. Syarat ini dibuktikan dengan surat keterangan dari calon dosen pembimbing jenjang S2

e. Mendapat rekomendasi dari dosen Penasehat Akdemik (PA) dan dari satu dosen atau calon dosen pembimbing skripsi dan calon dosen pembimbing tesis.

Linimasa

  •  20 Juli -04 Agustus2023 : Pendaftaran dan unggahan berkas melalui https://penmaba.unj.ac.id/program-fast-track/ 
  • 07- 09 Agustus 2023 : Verifikasi Berkas
  • 11 Agustus 2023 : Pengumuman mahasiswa calon Fast Track 
  • 14 – 24 Agustus 2023 : Pengisisn KRS
 

Pembiayaan 

a. Selama belum dinyatakan lulus dari jenjang S1, status mahasiswa peserta Program Fast Track dikenal dengan ketentuan biaya pendidikan yang berlaku di jenjang S1.

b. Mahasiswa peserta Program Fast Track yang dinyatakan telah lulus dari jenjang S1, langsung dialihkan statusnya menjadi mahasiswa jenjang S2 dan dikenai biaya pendidikan sesuai peraturan Rektor tentang Layanan Akademik Pascasarjana. 

 

Berikut Surat terlampir : 

2-36-17 – Surat Edaran ttg Pelaksanaan Program Fast Track

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.